Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

M Nurhadi

Senin, 14 Februari 2022 | 13:58 WIB
Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim setelah berusia 56 tahun menuai kritik meski kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah ingin mengajak diskusi kalangan buruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu lantas dipertanyakan fungsinya karena dianggap sebagai hak pekerja meski diatur oleh negara. 

Belakangan, makin banyak kalangan yang mempertanyakan, apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun?

Mengutip dari aturan terkait, peserta JHT tetap bisa mencairkan hak mereka sebelum memasuki usia pensiun dengan total dana hanya 30 persen. Selain itu ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan dengan membuka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia pensiun 56 tahun

2. Mengundurkan diri atau resign

3. Terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)

baca juga

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen yang harus disiapkan untuk klaim dana JHT BPJamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan daring:

1. Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri lengkap

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call dengan link yang dikirim lewat email

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir

Cara cairkanJHT BPJamsostek langsung atau ke kantor cabang

1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan anda sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Nomor antrian anda akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima dan uang akan segera masuk.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dalam aturan baru hanya bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun. Namun, pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak berlaku pada 4 Februari hingga 4 Mei 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat

Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat

Jabar | Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB

Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman

Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman

News | Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB

Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh

Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh

News | Senin, 14 Februari 2022 | 12:53 WIB

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!

News | Senin, 14 Februari 2022 | 10:13 WIB

Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Bali | Senin, 14 Februari 2022 | 08:38 WIB

JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

News | Senin, 14 Februari 2022 | 07:52 WIB

Terkini

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:06 WIB

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:03 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB