Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh

Senin, 14 Februari 2022 | 12:53 WIB
Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau ulang. Mengingat aturan itu mendapat banyak penolakan masyarakat.

Puan meminta, dalam tinjau ulang nantinya pemeritnah dapat melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja, buruh, dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Diketahui, Permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Di mana, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Menurut Puan kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Karena itu menjadi wajar apabila aturan tersebut disambut dengan penolakan.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tegas Puan.

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," sambungnya.

Puan mengatakan aturan baru pencairan JHT yang diharuskan pada usia 56 tahun itu memberatkan pekerja. Terutama mereka yang membutuhkan pencairan JHT sebelum masuk masa pensiun.

Apalagi lanjut Puan dalam kondisi pandemi Covid-19. Di mana tidak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” kata Puan.

Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI