Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB
Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapatkan sorotan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Puan, kebijakan itu menunjukkan ketidakberpihakan pada pekerja. Selain itu juga tidak peka terhadap kondisi pekerja, padahal JHT adalah hak pekerja sehingga mereka bebas mencairkan kapanpun.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Tidak hanya itu, Puan menyebut, aturan baru JHT justru kurang sosialisasi meski menyentuh langsung dengan kalangan buruh.

Aturan JHT yang hanya bisa dicairkan kala pekerja mencapai usia 56 tahun dianggap memberatkan, terlebih saat ii tidak sedikit buruh terdampak wabah COVID-19.

Ia juga menyoroti pengambil kebijakan yang kurang melibatkan partisipasi publik dan meminta pemerintah untuk mendengarkan pertimbangan dari DPR.

Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk melindungi para pekerja dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dirilis pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).

Pencairan JHT Diatur Masa Presiden Megawati

Meski dengan polemik yang tak kunjung menemukan titik temu. Sejatinya, Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN yang mengatur JHT disusun dan disahkan di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 19 Oktober 2004 itu, JHT hanya bisa dibayarkan secara keseluruhan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Untuk Isi Lengkap UU Republik indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, Bisa klik di sini.

Sementara, pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, ada perubahan yakni peserta diperbolehkan untuk mengklaim sebagian kecil manfaat JHT dengan syarat 10 tahun mengikuti program JHT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB

Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Ganjar: Siap, Nanti Saya Sambut Paling Depan

Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Ganjar: Siap, Nanti Saya Sambut Paling Depan

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:42 WIB

Soal Keluhan Puan Maharani, Loyalis Ganjar Beri Jawaban Menohok: Tugas Gubernur Bukan untuk Sambut Pejabat

Soal Keluhan Puan Maharani, Loyalis Ganjar Beri Jawaban Menohok: Tugas Gubernur Bukan untuk Sambut Pejabat

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:21 WIB

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:53 WIB

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

DPR | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:58 WIB

Rachmat Gobel: UMKM Milenial Harus Jadi Karakter yang Tangguh

Rachmat Gobel: UMKM Milenial Harus Jadi Karakter yang Tangguh

DPR | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:54 WIB

Terkini

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 10:09 WIB

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:39 WIB

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:24 WIB

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 09:11 WIB

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB