Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Foto ist.
baca 10 detik
  • Menunggak 90 hari bukan berarti lunas, malah masuk kategori kredit macet.
  • Nasabah galbay masuk daftar hitam OJK dan sulit ajukan kredit di masa depan.
  • Penagihan dilarang pakai intimidasi dan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.

Suara.com - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Kabar burung ini bak angin segar bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan bayar alias "galbay".

Namun, jangan senang dulu. Faktanya, anggapan tersebut adalah mitos yang menyesatkan. Bukannya selesai, menunggak lebih dari tiga bulan justru menjadi awal dari petaka keuangan yang panjang bagi si peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori Tingkat Wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet. Status ini sama sekali tidak menghapus kewajiban nasabah.

"Nasabah tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman. Pihak penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut," tulis aturan tersebut.

Konsekuensi paling fatal bukan hanya soal bunga yang terus berjalan—di mana bunga pinjol konsumtif legal dipatok 0,4% per hari untuk tenor pendek—melainkan rusaknya reputasi kredit nasabah.

Data nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama Anda masuk daftar hitam (blacklist), maka pintu akses ke layanan keuangan mana pun, mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor, akan tertutup rapat.

OJK juga menegaskan posisinya: tidak ada perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban bayar.

Meski utang tak kunjung hangus, bukan berarti penyelenggara pinjol bisa semena-mena. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus tetap manusiawi.

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, apalagi tindakan yang mempermalukan konsumen. Waktu penagihan pun dibatasi hanya pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut atau hari libur nasional hanya boleh dilakukan atas persetujuan nasabah.

baca juga

Jadi, daripada berharap utang hilang ditelan waktu, ada baiknya para pengguna pinjol tetap bijak dan bertanggung jawab. Karena di dunia keuangan, tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, apalagi utang yang lunas dengan sendirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:32 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:35 WIB

IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen

IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:53 WIB

Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM

Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:52 WIB

Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!

Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:43 WIB

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:29 WIB

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:27 WIB

Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik

Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:27 WIB

Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng

Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:24 WIB

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:21 WIB

×