- Menunggak 90 hari bukan berarti lunas, malah masuk kategori kredit macet.
- Nasabah galbay masuk daftar hitam OJK dan sulit ajukan kredit di masa depan.
- Penagihan dilarang pakai intimidasi dan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.
Suara.com - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Kabar burung ini bak angin segar bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan bayar alias "galbay".
Namun, jangan senang dulu. Faktanya, anggapan tersebut adalah mitos yang menyesatkan. Bukannya selesai, menunggak lebih dari tiga bulan justru menjadi awal dari petaka keuangan yang panjang bagi si peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori Tingkat Wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet. Status ini sama sekali tidak menghapus kewajiban nasabah.
"Nasabah tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman. Pihak penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut," tulis aturan tersebut.
Konsekuensi paling fatal bukan hanya soal bunga yang terus berjalan—di mana bunga pinjol konsumtif legal dipatok 0,4% per hari untuk tenor pendek—melainkan rusaknya reputasi kredit nasabah.
Data nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama Anda masuk daftar hitam (blacklist), maka pintu akses ke layanan keuangan mana pun, mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor, akan tertutup rapat.
OJK juga menegaskan posisinya: tidak ada perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban bayar.
Meski utang tak kunjung hangus, bukan berarti penyelenggara pinjol bisa semena-mena. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus tetap manusiawi.
Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, apalagi tindakan yang mempermalukan konsumen. Waktu penagihan pun dibatasi hanya pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut atau hari libur nasional hanya boleh dilakukan atas persetujuan nasabah.
Jadi, daripada berharap utang hilang ditelan waktu, ada baiknya para pengguna pinjol tetap bijak dan bertanggung jawab. Karena di dunia keuangan, tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, apalagi utang yang lunas dengan sendirinya.