Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian gaji jaksa yang sama dengan PNS. Namun, tak sampai di situ, Jaksa juga akan menerima sejumlah tunjangan. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut yakni Ajun jaksa madya kelas jabatan 5, Ajun jaksa kelas jabatan 6, Jaksa pratama kelas jabatan 7, Jaksa muda kelas jabatan 8, Jaksa madya kelas jabatan 9, Jaksa utama pratama kelas jabatan 10, Jaksa utama muda kelas jabatan 11, Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan Jaksa Utama kelas jabatan 13.
Tunjangan lainnya yang diperoleh jaksa juga didasarkan pada eraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 sebagai berikut: Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000, Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000, Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300, Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150, Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.