Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Perjalanan Udara Tanpa Tes COVID-19 Diharapkan Bantu Kebangkitan Pariwisata

M Nurhadi

Kamis, 10 Maret 2022 | 07:41 WIB
Perjalanan Udara Tanpa Tes COVID-19 Diharapkan Bantu Kebangkitan Pariwisata
ILUSTRASI-Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Suara.com - Aturan perjalanan udara tanpa tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen menurut GM Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado Minggus Gandeguai, mampu membangkitkan kembali sektor pariwisata.

"Harus diakui adanya pandemi COVID-19 membuat sektor pariwisata di Sulut turun signifikan," kata Minggus, di Manado, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, kebijakan ini akan membawa dampak yang positif bagi bisnis penerbangan yang tentunya diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dan industri pariwisata daerah.

Seiring penerbitan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Bandara Sam Ratulangi Manado turut mengimplementasikan aturan perjalanan tersebut.

Adapun dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan, katanya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, kata Minggus, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Dalam SE tersebut juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Minggus.

Minggus menambahkan, bagi PPDN dihimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut.

"Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui transportasi udara, namun kami selaku pengelola bandar udara berkomitmen untuk tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa maupun para petugas kami,” lanjut Minggus.

Dia menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022 tercatat Bandara Sam Ratulangi Manado telah melayani 181.057 penumpang atau naik 32 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 dengan total 2.199 pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Solo Akui Kematian Akibat COVID-19 Masih Tinggi

Pemkot Solo Akui Kematian Akibat COVID-19 Masih Tinggi

Surakarta | Kamis, 10 Maret 2022 | 06:00 WIB

Puluhan Warga di 10 RW Semper Timur Jakut Terpapar Covid-19

Puluhan Warga di 10 RW Semper Timur Jakut Terpapar Covid-19

Jakarta | Kamis, 10 Maret 2022 | 04:05 WIB

Kasus COVID-19 di Garut Melonjak Mulai Awal 2022, Bupati: Banyaknya Tanpa Gejala

Kasus COVID-19 di Garut Melonjak Mulai Awal 2022, Bupati: Banyaknya Tanpa Gejala

Jabar | Kamis, 10 Maret 2022 | 06:30 WIB

Kewajiban Vaksinasi COVID-19 di Austria Ditunda, Apa Alasannya?

Kewajiban Vaksinasi COVID-19 di Austria Ditunda, Apa Alasannya?

Health | Kamis, 10 Maret 2022 | 01:05 WIB

Tujuh Negara Ini Telah Melonggarkan Pembatasan Perjalanan bagi Wisatawan, Bikin Liburan Makin Asyik

Tujuh Negara Ini Telah Melonggarkan Pembatasan Perjalanan bagi Wisatawan, Bikin Liburan Makin Asyik

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 07:05 WIB

Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19

Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 06:35 WIB

Terkini

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB