Calon Penumpang Pesawat Masih Ditagih Hasil Tes Covid-19, Kemenhub Buka Suara

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 10 Maret 2022 | 08:08 WIB
Calon Penumpang Pesawat Masih Ditagih Hasil Tes Covid-19, Kemenhub Buka Suara
Para penumpang melakukan antrean di Bandara Soekarno Hatta [Jehan/Suarabanten.id]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kabar masih berlakunya hasil tes covid-19 untuk naik transportasi. Hal ini terjadi pada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Seperti diberitakan, banyak penumpang gagal terbang akibat aturan terbang tanpa PCR atau antigen belum berlaku pada Selasa pagi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum, Fitri Indah mengakui memang pada Selasa pagi aturan tersebut belum berlaku.

Ia menjelaskan, aturan tersebut baru berlaku pada Selasa siang setelah Menteri Perhubungan meneken aturan naik transportasi tanpa tes PCR/antigen.

"Sosialisasi SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 telah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan tanggal 8 Maret (siang) dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Fitri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Namun demikan, tidak semua pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Adapun berikut persyaratannya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

baca juga

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Udara Tanpa Tes COVID-19 Diharapkan Bantu Kebangkitan Pariwisata

Perjalanan Udara Tanpa Tes COVID-19 Diharapkan Bantu Kebangkitan Pariwisata

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 07:41 WIB

Mantap! Bandara Adi Soemarmo Terapkan SE Menhub No.21/2022, Tak Ada Lagi Tes COVID-19 Antigen dan PCR

Mantap! Bandara Adi Soemarmo Terapkan SE Menhub No.21/2022, Tak Ada Lagi Tes COVID-19 Antigen dan PCR

Surakarta | Rabu, 09 Maret 2022 | 19:00 WIB

Kini Berwisata Tak Perlu Tes Covid-19 PCR atau Antigen, Legislatif: Yang Terpenting Hati-hati

Kini Berwisata Tak Perlu Tes Covid-19 PCR atau Antigen, Legislatif: Yang Terpenting Hati-hati

Jawa Tengah | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:46 WIB

Terkini

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:24 WIB

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

×