Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah

Senin, 14 Maret 2022 | 13:32 WIB
Kementerian ATR/BPN: Rencana Detail Tata Ruang Menjadi Landasan dalam Pengembangan Daerah
Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan beberapa pemerintah daerah. (Dok: Kementerian ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai penutup, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan, tata ruang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK yaitu hanya RDTR.

"Jadi semua daerah harus memiliki RDTR terutama kawasan yang cepat tumbuh atau yang terbangun,” ucap Abdul Kamarzuki.

Abdul Kamarzuki menambahkan, setelah ditetapkannya peraturan bupati daerah yang sudah memiliki RDTR maka akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan semua proses perizinan berusaha akan berjalan secara otomatis.

Pada Rapat Lintas Sektor ini hadir secara langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan; Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph; dan Bupati Malaka, Simon Nahak. Adapun hadir secara virtual, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI