Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 09:00 WIB
Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Pupuk Kaltim mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).

Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, yang mendorong STRI berjalan maksimal untuk mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.

“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” pungkas Hanggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI