Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

PPATK Kembali Blokir 17 Rekening Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp 77,94 Miliar

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:12 WIB
PPATK Kembali Blokir 17 Rekening Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp 77,94 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (kedua kiri). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

Untuk itu, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. 

"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).

Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. 

Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

baca juga

Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai USD 281 miliar atau Rp 1.540 Triliun setiap tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkominfo Klaim Sudah Takedown Konten Investasi Ilegal Sejak 2016

Menkominfo Klaim Sudah Takedown Konten Investasi Ilegal Sejak 2016

Tekno | Selasa, 22 Maret 2022 | 21:04 WIB

Kominfo Takedown Ribuan Konten Investasi Ilegal dan Binary Option, Termasuk Binomo Dkk

Kominfo Takedown Ribuan Konten Investasi Ilegal dan Binary Option, Termasuk Binomo Dkk

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:15 WIB

Negara Telusuri Aliran Uang Haram ke Belarusia, Kazakhstan, Swiss dan Karibia: Ratusan Rekening Ditemukan

Negara Telusuri Aliran Uang Haram ke Belarusia, Kazakhstan, Swiss dan Karibia: Ratusan Rekening Ditemukan

Bisnis | Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:20 WIB

Terkini

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:13 WIB

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:10 WIB

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:42 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:47 WIB

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede

Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

×