DANA Masih Pertimbangkan Layanan Kripto, Rangga Wiseno: Kami Pelajari Tren dan Regulasi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:12 WIB
DANA Masih Pertimbangkan Layanan Kripto, Rangga Wiseno: Kami Pelajari Tren dan Regulasi
Ilustrasi foto aplikasi Dana [Istimewa]

Suara.com - Perusahaan teknologi finansial (tekfin) DANA hingga kini masih mengkaji soal layanan dengan mata uang kripto (cryptocurrency) di platformnya.

"Saat ini kami masih mode observasi. Kami masih meriset, baik secara langsung, wawancara mendalam maupun survei. Kami juga masih mempelajari tren hingga regulasi pemerintah," kata Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno, Jumat (25/3/2022).

Terkait dengan regulasi, Rangga mengatakan terdapat kebijakan dari sejumlah regulator, yang pada akhirnya akan mempengaruhi observasi dan keputusan perusahaan ke depannya untuk layanan kripto ini.

"DANA diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan regulator lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kami masih menunggu kejelasan dari kripto ini," kata Rangga.

"Jadi, kami masih mempelajari. Terlebih, pemerintah menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Nah, apakah ke kripto atau CBDC dulu? Kami memikirkan untuk perkembangan ke depan," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Saat ini, penerbitan CBDC masih terus dibahas oleh para bank sentral di seluruh dunia.

Baru-baru ini, Bank Indonesia menjelaskan, CBDC masih harus menjadi topik diskusi antarnegara, termasuk dalam G20 terutama terkait landasan penerapan CBDC dan dampaknya.

Di sisi lain, negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global.

Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), Jumat (18/2) lalu, mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.

Perry juga mengatakan saat ini seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset. Kini, kripto masih diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI