Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 28 Maret 2022 | 18:48 WIB
Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010.

Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022).

Pemanggilan Mardani Maming sendiri terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin  kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu.

Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden  Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/3/2022).

Dalam surat tersebut, disebut jika Mardani Maming harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani SE, SH, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, SH dan Jaksa Pratama Penuntut Umum  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.

Mardani Maming dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang berada di Jalan Tembus Pramuka Nomor 6, Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh IUP.

baca juga

Pada Awal Tahun 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming. Kemudian pada pertengahan Tahun 2010, Mardani H Maming memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) selaku bawahannya.

Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.  Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Pada akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.

Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius

Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius

Bisnis | Senin, 28 Maret 2022 | 18:25 WIB

Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'

Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'

Kaltim | Minggu, 27 Maret 2022 | 14:07 WIB

Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan

Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:06 WIB

Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang

Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang

Kaltim | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:55 WIB

Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Kaltim | Kamis, 24 Maret 2022 | 21:29 WIB

Terkini

24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya

24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya

Sulsel | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:34 WIB

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:31 WIB

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:30 WIB

Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI

Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:29 WIB

Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW

Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:27 WIB

Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey

Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:25 WIB

CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran

CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:25 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk

5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:24 WIB

Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19

Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:21 WIB

Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta

Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:19 WIB

×