Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 28 Maret 2022 | 18:48 WIB
Kejaksaan Panggil Ketua Hipmi Mardani Maming Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Pertambangan
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010.

Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022).

Pemanggilan Mardani Maming sendiri terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin  kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu.

Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden  Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/3/2022).

Dalam surat tersebut, disebut jika Mardani Maming harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani SE, SH, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, SH dan Jaksa Pratama Penuntut Umum  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.

Mardani Maming dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang berada di Jalan Tembus Pramuka Nomor 6, Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh IUP.

Pada Awal Tahun 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming. Kemudian pada pertengahan Tahun 2010, Mardani H Maming memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) selaku bawahannya.

Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.  Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Pada akhir tahun 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.

Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius

Indonesia Bakal Hapus Penggunaan Batu Bara, Menkeu Sri Mulyani: Ini Ambisius

Bisnis | Senin, 28 Maret 2022 | 18:25 WIB

Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'

Pemandangan Tongkang Batu Bara Terhampar Luas di Sungai Mahakam, Warganet Nyinyir 'Hanya Jadi Penonton'

Kaltim | Minggu, 27 Maret 2022 | 14:07 WIB

Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan

Permintaan Batu Bara Makin Tinggi Tiap Tahun, Pendanaan Tetap Diperlukan

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:06 WIB

Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang

Saat Reklamasi Pasca Tambang di Benua Etam Diabaikan Perusahaan Tambang

Kaltim | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:55 WIB

Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Kaltim | Kamis, 24 Maret 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB