Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kriteria, Syarat dan Nominal Bantuan Subsidi Upah 2022, Gaji Minimal UMR

M Nurhadi

Rabu, 06 April 2022 | 12:24 WIB
Kriteria, Syarat dan Nominal Bantuan Subsidi Upah 2022, Gaji Minimal UMR
Ilustrasi BSU

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 kembali bakal digulirkan pemerintah dalam waktu dekat. Besaran, syarat, dan kriteria BSU sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya. 

Besaran BSU adalah Rp1 juta. Bantuan ini menyasar dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan  Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Demikian besaran, syarat, dan kriteria BSU yang akan diberikan oleh pemerintah. Program ini rencananya bakal cair pada April 2022 pekan mendatang. 

Pemberian program BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan dana PEN senilai Rp29,3 triliun telah direalisasikan.

Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yaitu senilai Rp455,62 triliun. Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya adalah Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat, dan Rp5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi telah memastikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022. Pada 2020 dan 2021, program BSU tahun 2020 memang pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran yang diterima pada tahun lalu adalah Rp 600 ribu. Kemudian pada 2021, BSU diberikan untuk pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal

Bernuansa Politik, BSU Disebut Hanya Mengundang Cemburu Bagi Kelompok Pekerja Informal

Surakarta | Rabu, 06 April 2022 | 12:22 WIB

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:00 WIB

BSU 2022 Kapan Cair? Begini Jadwal, Besaran Bantuan dan Skema Pencairannya

BSU 2022 Kapan Cair? Begini Jadwal, Besaran Bantuan dan Skema Pencairannya

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:52 WIB

Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya

Kabar Gembira! Pekerja yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Menerima BSU, Ini Mekanismenya

Surakarta | Rabu, 06 April 2022 | 11:48 WIB

Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan

Kembali Kucurkan BSU, Kemnaker Rampungkan Regulasi Teknis Pencairan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 11:02 WIB

6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk

6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk

News | Rabu, 06 April 2022 | 08:49 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB