14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

Farah Nabilla

Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB
14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh
Kripto (Foto: Antara)

Suara.com - Rabu (6/4/2022), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terbaru terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Perilisan aturan tersebut diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan UU HPP. Salah satunya, yang melakukan perdagangan aset kripto.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).

Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

"Untuk memberikankepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," sambung PMK tersebut.

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu

baca juga

PMK ini mengatur ketentuan pajak, terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal tersebut ada kaitannya dengan kenaikan tarif PPN 11 persen yang ditetapkan pada 1 April lalu. 

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, PMK memiliki 14 aturan dan berikut daftarnya, yang ditentukan dan dirilis secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 10:39 WIB

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:32 WIB

PPATK Ungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp38 Miliar, Kini Dibekukan Semua

PPATK Ungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp38 Miliar, Kini Dibekukan Semua

Bali | Rabu, 06 April 2022 | 09:00 WIB

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:00 WIB

PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri

PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:28 WIB

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

News | Selasa, 05 April 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Review My Chef in Crime: Ketika Dapur Menjadi Ruang Forensik Misteri

Review My Chef in Crime: Ketika Dapur Menjadi Ruang Forensik Misteri

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Anggota DPRD Madina Ditikam Usai Reses, Pelaku Ditangkap

Anggota DPRD Madina Ditikam Usai Reses, Pelaku Ditangkap

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:50 WIB

KKP Sebut Nilai Jual Ikan di Lampung Selatan Naik 20 Kali Lipat, Ini Penyebabnya

KKP Sebut Nilai Jual Ikan di Lampung Selatan Naik 20 Kali Lipat, Ini Penyebabnya

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:50 WIB

5 Skin Tint Ringan Sesuai Review Pengguna: Nyaman Dipakai Seharian, Mulai Rp49 Ribuan

5 Skin Tint Ringan Sesuai Review Pengguna: Nyaman Dipakai Seharian, Mulai Rp49 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:35 WIB

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

×