Kemnaker Terus Mendorong Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Setiap Tempat Kerja

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 13:21 WIB
Kemnaker Terus Mendorong Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Setiap Tempat Kerja
Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengatasi pandemi Covid-19, isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi semakin penting dan krusial. Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi COVID-19 di tempat kerja karena prinsip dasar pencegahan dan pengendalian Covid-19 (protokol kesehatan) sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.

"Perusahaan yang telah menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi Covid-19. Dalam situasi ini, terlihat bahwa K3 merupakan salah satu faktor yang mendukung kelangsungan usaha meskipun dalam situasi yang sulit, " ujar peraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik tersebut.

Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 di semua negara yang menyebabkan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan, Pemerintah melalui Kemnaker terus mendorong penerapan K3 di setiap tempat kerja. Penerapan K3 tak dapat berjalan baik, tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja sebab pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja. Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak saja.

"Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung jawab. Dibutuhkan dialog sosial untuk menjadikan K3 sebagai budaya di tempat kerja, menjadikan K3 sebagai kebutuhan dasar," kata Haiyani mewakili Menaker Ida Fauziyah, saat menjadi panelis "Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers", secara virtual, pada Rabu (7/4/2022).

Haiyani mengungkapkan Indonesia sejak tahun 1987 mewajibkan kepada perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang atau perusahaan dengan tingkat risiko besar diwajibkan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di dalam perusahaan yang anggotanya adalah perwakilan pekerja dan pengusaha.

Hasil survei tahun 2021, di 21 provinsi pada 703 perusahaan terungkap sebanyak 95,3 persen perusahaan telah memiliki P2K3. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 secara baik, sesuai regulasi yang ada. "Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19," ucap Haiyani.

Ia menambahkan pandemi Covid-19 telah menyadarkan pentingnya upaya K3 sebagai bentuk perlindungan pekerja di tempat kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat. Dukungan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pelaksanaan upaya program K3 di tempat kerja.

"Perlu kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, asosiasi K3, dan pihak terkait lainnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing untuk bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan kebijakan terkait ketenagakerjaan. Khususnya K3 selama masa pandemi Covid-19 dengan mengutamakan dialog sosial, " ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Positif Covid-19 di RSDC Wisma Atlet dan Pulau Galang Terus Bekurang

Pasien Positif Covid-19 di RSDC Wisma Atlet dan Pulau Galang Terus Bekurang

News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:07 WIB

Update Covid-19 Global: WHO Sebut 65 Persen Penduduk Afrika Sudah Terinfeksi Corona

Update Covid-19 Global: WHO Sebut 65 Persen Penduduk Afrika Sudah Terinfeksi Corona

Health | Jum'at, 08 April 2022 | 09:58 WIB

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Berlakukan Tes Antigen, Meski Penumpang Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Berlakukan Tes Antigen, Meski Penumpang Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Sulsel | Jum'at, 08 April 2022 | 09:17 WIB

Dua Tahun Dilarang Akibat Covid-19, Menko Muhadjir Sebut Lebih dari 80 Juta Orang Akan Mudik

Dua Tahun Dilarang Akibat Covid-19, Menko Muhadjir Sebut Lebih dari 80 Juta Orang Akan Mudik

News | Jum'at, 08 April 2022 | 08:49 WIB

Senang ke Pasar Tradisional, Pulang Ngantor Menaker Ngabuburit ke Pasar Tebet

Senang ke Pasar Tradisional, Pulang Ngantor Menaker Ngabuburit ke Pasar Tebet

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 08:25 WIB

Ketua DPR Amerika Serikat Terpapar Covid-19

Ketua DPR Amerika Serikat Terpapar Covid-19

Sumut | Jum'at, 08 April 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB