Dua Tahun Dilarang Akibat Covid-19, Menko Muhadjir Sebut Lebih dari 80 Juta Orang Akan Mudik

Dwi Bowo Raharjo | Stefanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 08:49 WIB
Dua Tahun Dilarang Akibat Covid-19, Menko Muhadjir Sebut Lebih dari 80 Juta Orang Akan Mudik
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan lebih dari 80 juta orang akan mudik tahun ini. (Dokumentasi Humas Kemenko PMK)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa diprediksi ada lebih dari 80 juta warga akan mudik ke kampung halaman menjelang lebaran nanti.

Muhadjir mengatakan besarnya jumlah pemudik ini karena mudik pertama setelah dua tahun dilarang pemerintah karena pandemi Covid-19. Kekinian pemerintah sudah memutuskan cuti bersama 26 April - 6 Mei.

“Karena sudah dua tahun tidak mudik, seperti yang disampaikan Menhub, hasil survei Kemenhub untuk pelaku mudik nanti jumlahnya diperkirakan di atas 80 juta orang. Maka dari itu kita berupaya jauh-jauh hari untuk menyiapkannya,” kata Muhadjir saat meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Pemerintah juga sudah memperbolehkan mudik dan meminta instansi terkait agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini diatur secara tepat dan ketat sehingga tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu dan masyarakat bisa mudik dengan selamat sampai tujuan.

“Kita harus mempersiapkan sebaik-baiknya aturan mudik, karena masih di dalam masa pandemi. Meskipun kasus sudah menurun tapi waspada kita harus tetap tinggi,” tuturnya.

Muhadjir memastikan prosedur protokol kesehatan sudah disiapkan dengan baik di Bandara maupun Stasiun. Termasuk gerai untuk vaksinasi baik dosis 1 dan 2 maupun booster yang menjadi persyaratan perjalanan bagi mereka yang akan mudik.

“Sekaligus juga kondisi pesawat dan keretanya. Kita ingin betul nanti untuk supervisi pemeriksaan terhadap kondisinya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga jangan sampai ada kejadian yang tidak diharapkan selama mudik. Baik pemberangkatan maupun baliknya,” tutup Muhadjir.

Diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau perjalanan domestik yang ingin bermobilitas antar daerah saat pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.

Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Orang yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kemudian, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut.

Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tengah Pandemi COVID-19, Penyakit Komorbid Tidak Boleh Disepelekan

Di Tengah Pandemi COVID-19, Penyakit Komorbid Tidak Boleh Disepelekan

Health | Kamis, 07 April 2022 | 22:15 WIB

Selama Pandemi COVID-19 Belum Usai, Masyarakat Diharapkan Tak Abai dengan Penyakit Komorbid

Selama Pandemi COVID-19 Belum Usai, Masyarakat Diharapkan Tak Abai dengan Penyakit Komorbid

Surakarta | Kamis, 07 April 2022 | 15:42 WIB

Kemenkes Klaim Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster Tidak Merepotkan Masyarakat

Kemenkes Klaim Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster Tidak Merepotkan Masyarakat

News | Kamis, 07 April 2022 | 15:22 WIB

Pandemi COVID-19 Membuat Masyarakat Melek Teknologi, Pengguna Telemedik Bertambah 44,1 Persen

Pandemi COVID-19 Membuat Masyarakat Melek Teknologi, Pengguna Telemedik Bertambah 44,1 Persen

Surakarta | Kamis, 07 April 2022 | 13:08 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB