Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 17:21 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja melaporkan perusahaan tempat mereka jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri  Tahun 2022 ini.

Hal tersebut dikatakan Ida Fauziah saat konferensi pers virtual peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).

Menurut Ida saat ini kondisi perekonomian dalam negeri sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida.

Ida pun meminta agar para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka untuk melaporkan kepada dirinya atau bisa ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai PKB ini menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.

THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya

Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya

News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:32 WIB

Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:34 WIB

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:15 WIB

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 13:31 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB