Menaker Ida Minta Perusahaan Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 09 April 2022 | 11:04 WIB
Menaker Ida Minta Perusahaan Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," tutur Ida dalam keterangan pers pada Sabtu, (9/4/2022).

Menurut Ida, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," kata Ida.

Dalam keterangannya, Ida juga menjelaskan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Kata Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Makanya, dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," jelasnya.

Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada (8/4/2022) di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida.

baca juga

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tandas Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu

Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu

Bekaci | Sabtu, 09 April 2022 | 08:35 WIB

THR untuk PNS Pemkab Tuban Anggarannya Tembus Rp35 Miliar

THR untuk PNS Pemkab Tuban Anggarannya Tembus Rp35 Miliar

Malang | Sabtu, 09 April 2022 | 02:05 WIB

POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace

POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace

Jabar | Sabtu, 09 April 2022 | 05:50 WIB

Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:49 WIB

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:17 WIB

Awas, Perusahaan yang Nakal Tak Bayar THR Bisa Kena Sanksi

Awas, Perusahaan yang Nakal Tak Bayar THR Bisa Kena Sanksi

Kalbar | Jum'at, 08 April 2022 | 17:45 WIB

Terkini

Merawat Baterai LFP Ternyata Ada Triknya Agar Performa Mobil Listrik Tak Cepat Menurun

Merawat Baterai LFP Ternyata Ada Triknya Agar Performa Mobil Listrik Tak Cepat Menurun

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sebelum Membaca Supernova, Kenali Dulu Kisah Cinta yang Rumit Ini

Sebelum Membaca Supernova, Kenali Dulu Kisah Cinta yang Rumit Ini

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sehari Usai Demo 27 Agustus, Pagar Kompleks Parlemen Mulai Diperbaiki

Sehari Usai Demo 27 Agustus, Pagar Kompleks Parlemen Mulai Diperbaiki

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Gal Gadot Resmi Pensiun Sebagai Wonder Woman

Gal Gadot Resmi Pensiun Sebagai Wonder Woman

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna

Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna

Lampung | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Data Desil Ngawur, PDIP Temukan 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9

Data Desil Ngawur, PDIP Temukan 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:20 WIB

5 Film Thriller Park So-dam Bisa Ditonton Setelah The Journey to Gyeongju

5 Film Thriller Park So-dam Bisa Ditonton Setelah The Journey to Gyeongju

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sembilan Kali Juara Dunia Merapat! FIA Rallycross World Cup 2026 Siap Gegerkan Jakarta

Sembilan Kali Juara Dunia Merapat! FIA Rallycross World Cup 2026 Siap Gegerkan Jakarta

Sport | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Diskon Rp2,5 Juta BRI untuk Pembelian Huawei Pura 90s Pro Max, Cek Caranya!

Diskon Rp2,5 Juta BRI untuk Pembelian Huawei Pura 90s Pro Max, Cek Caranya!

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:16 WIB

9 Sistem Pencernaan Manusia Organ dan Fungsinya

9 Sistem Pencernaan Manusia Organ dan Fungsinya

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×