Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 18:49 WIB
Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu
Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu - Ilustrasi uang rupiah, gaji, tabungan, THR (Pixabay)

Suara.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Selain diisi dengan amalan ibadah, karyawan juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Nah, apakah anda sudah tahu rumus hitung THR?

Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.

Sehingga bisa saja masing-masing karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang berbeda meskipun mereka memiliki jabatan yang setara. Dengan kata lain, THR karyawan kontrak dan karyawan tetap jumlahnya berbeda.

Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Umumnya, seseorang akan menjadi karyawan tetap jika sudah mendapat surat kontrak karyawan tetap ataupun bekerja paling tidak selama 12 bulan (1 tahun). THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.

Berikut ini contoh rumus hitung THR karyawan tetap.

Rama sudah tiga tahun bekerja di PT Suka Kamu dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 4 juta, tunjangan istri dan anak Rp 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Rama adalah:

Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)
Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000
Upah per bulan = 5.000.000

Baca Juga: Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

THR karyawan tetap = 1 x gaji
THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000
THR karyawan tetap = 5.000.000

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Ada beberapa ketentuan menghitung THR karyawan kontrak atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Contoh rumus hitung THR karyawan kontrak:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI