3. Tunjangan pegawai tak tetap dokter serta dokter gigi di daerah terpencil Rp5.695.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan bersih yanh diperoleh Rp5.267.900,00
4. Tunjangan dokter atau dokter gigi di daerah sangat terpencil Rp8.281.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga memperoleh Rp7.659.950,00.