Suara.com - Dokter adalah profesi dibidang kesehatan yang dibutuhkan banyak orang. Dalam dunia medis, dokter adalah salah satu pekerjaan untuk mengabdi serta mengobati pasien. Kira-kira, berapa gaji dokter umum? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, bekerja sebagai dokter memerlukan biaya yang tak sedikit bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah. Bukan hanya itu, profesi dokter juga tak mengenal masa pensiun. Itulah mengapa, banyak dokter usia lanjut yang masih menangani pasien.
Biaya sekolah kedokteran yang mahal tentunta sepadan dengan pendapatan gaji yang diperoleh dokter. Perlu diketahui juga bahwa gaji dokter ini berbeda-beda tergantung dari jabatan, dokter PNS, dokter umum hingga dokter spesialis. Namun dalam artikel ini akan lebih fokus membahas gaji dokter umum. Adapun gajinya yakni sebagai berikut.
Gaji Dokter Umum
Profesi dokter ini dianggao sebagai pekerjaan yang terhormat serta mempunyai masa depan yang cerah. Untuk dokter umum, gaji yang diperoleh bisa bervariasi tergantung dengan jabatan maupun masa kerja. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan informasi mengenai minimal gaji bagi profesi dokter.
Di beberapa daerah, dokter umum dapat memperoleh gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan. Dokter yang penghasilannnya di bawah Rp3 juta ini umumnya bekerja di Puskesmas, selain itu profesinya juga sebagai dokter pengganti.
Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 Dan 2, adapun gaji pokok rata-rata dokter yaitu Rp3.849.573,00.
Beaaran gaji yang diterima tersebut belum termasuk dengan insentif khusus tenaga kesehatan, tunjangan daerah, uang transport, uang makan, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk besaran gaji dokter dapat dibedakan mulai dari daerah terpencil, sangat terpencil, serta biasa.
Nah, berikut ini daftar gaji dokter berdasarkan daerah yang perlu diketahui:
1. Gaji dokter yang bekerja di daerah terpencil Rp3.252.606,00
2. Gaji dokter yang bekerja di daerah sangat terpencil Rp2.220.000
3. Gaji dokter yang bekerja di daerah biasa Rp3.594.889
Berikur rincian Tunjangan Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis:
1. Tunjangan insentif di daerah terpencil Rp11.208.00,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp10.367.400,00.
2. Tunjangan insentif di daerah sangat terpencil Rp14.110.00,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp13.051.750,00
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Berapa Gaji Guru Honorer di Sekolah Negeri? Jumlahnya Tetap Bikin Miris
Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 16:15 WIB
Komnas HAM: Densus 88 Tidak Melanggar HAM Saat Penangkapan Dokter Sunardi
News | Senin, 11 April 2022 | 14:54 WIB
5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Kamu Susah Menabung, Keseringan Jajan!
Your Say | Senin, 11 April 2022 | 07:36 WIB
Raffi Ahmad Hingga Jefri Nichol, 5 Potret Artis Dapat Hampers Vespa dari Arief Muhammad
Banten | Senin, 11 April 2022 | 10:25 WIB
Tempat Kerjamu Memiliki 4 Ciri-Ciri Ini? Segera Resign!
Your Say | Minggu, 10 April 2022 | 22:00 WIB
8 Artis Dapat Hampers Vespa Gratis dari Arief Muhammad, Ada Raffi Ahmad Hingga Bintang Emon
Entertainment | Senin, 11 April 2022 | 08:00 WIB
Terkini
Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB
UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:10 WIB
Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 10:04 WIB
Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:58 WIB
Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:52 WIB
Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:46 WIB
Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:25 WIB
Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:20 WIB
IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:15 WIB