SPKS Minta Kejagung Selidiki Pemberian Subsidi Minyak Goreng dari Dana Sawit

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 10:05 WIB
SPKS Minta Kejagung Selidiki Pemberian Subsidi Minyak Goreng dari Dana Sawit
Minyak kelapa sawit. (Shutterstock)

Sementara penerima subsidi ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Selama periode ini, BPDPKS menyalurkan subsidi sebesar 11,2 triliun, dengan dua tahap pembayaran. Pertama 3,6 triliun dan kedua sebesar 7,6 triliun.

Proses penyaluran pendistribusian subsidi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Secara mandat, BPDPKS tidak memiliki kewajiban atau pun kewenangan menyalurkan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng.

“Kami duga, pemberian subsidi ini terkait dengan peran konglomerat sawit (owner) yang duduk dalam komite pengarah selaku narasumber BPDP-KS dengan ke empat tersangka sebagai operatornya saja. Apalagi Indrasari Wisnu Wardhana, juga menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas BPDPKS, sekaligus sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” ungkap Darto.

Darto menambahkan bahwa penyaluran subsidi ini patut diduga telah menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, Kejasaan hendaknya melakukan pemeriksaan terhadap peran BPDPKS seluruh direksi dan Komite Pengarah yang membuat kebijakan.

"Apalagi menurut Permenperin No 8 tahun 2022, peran komite pengarah sangat sentral dalam pemberian subsidi dan konglomerat sawit duduk disana termasuk pendiri Wilmar Martua Sitorus. Ada konflik of interest, tentu saja," ucapnya.

Apalagi, BPDPKS ini sejak 2015 sampai 2021 terus memberikan keuntungan bagi perusahaan biodisel lewat subsidi, dengan total subsidi selama periode itu Rp110,05 triliun.

Beberapa perusahaan penerima subsidi tersebut adalah perusahaan yang tersangkut kasus minyak goreng, PT Wilmar Grup (menerima subsidi biodisel Rp39,52 triliun), PT Musim Mas Grup (Rp18,67 triliun), dan Permata Hijau Grup (Rp8,2 triliun).

Menurut Darto, adanya penetapan tersangka ini, harus dijadikan momen untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi oleh BPDPKS, yang selama ini dinilai Darto tidak adil terhadap petani dan selalu menguntungkan korporasi.

Oleh sebab itu, menurut Darto, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus melihat lebih jauh keterlibatan aktor di pemerintahan maupun aktor korporasi.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Pengamat Singgung Peran Kepolisian dan KPK

Berdasarkan Perpres No. 13/2018, sangat memungkinkan diterapkan pada kasus ini. Sehingga kejaksaan dapat lebih maksimal lagi dalam mengungkap aktor-aktor yang terlibat dan mendapat manfaat dari dugaan tindak pidana ini.

Selain itu, kejaksaan diharapkan melihat peluang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang terlibat, sehingga upaya pemulihan kerugian ekonomi bisa lebih maksimal.

Untuk memaksimalkan upaya ini, menurut Darto, Kejaksaan bisa melakukan koordinasi lintas penegak hukum, termasuk malibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak awal. Sehingga aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dapat terendus dengan maksimal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI