Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pertamina-Polri Kembali Ungkap Penyalahgunaan Subsidi BBM di Yogyakarta

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 15:05 WIB
Pertamina-Polri Kembali Ungkap Penyalahgunaan Subsidi BBM di Yogyakarta
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penyalahgunaan subsidi BBM ini terjadi pada Jumat, 8 April 2022 di Dusun Karakan, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan pada Minggu, 17 April 2022 di Dusun Selonowo, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," imbuh dia.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Sementara apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Daripada Mobil Bahan Bakar Minyak, Ini Penyebabnya

Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Daripada Mobil Bahan Bakar Minyak, Ini Penyebabnya

Sulsel | Kamis, 21 April 2022 | 06:57 WIB

Diprediksi Konsumsi Meningkat Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di DIY-Jateng Aman

Diprediksi Konsumsi Meningkat Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM di DIY-Jateng Aman

Jogja | Rabu, 20 April 2022 | 09:40 WIB

Enam Orang dalam Jaringan Penyelewengan Jual-Beli BBM di Pasuruan Dibekuk Polisi

Enam Orang dalam Jaringan Penyelewengan Jual-Beli BBM di Pasuruan Dibekuk Polisi

Jatim | Selasa, 19 April 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB

Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045

Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:59 WIB

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:48 WIB

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:13 WIB

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:06 WIB