Yakin Investor Tak Meradang soal Larangan Ekspor CPO, Menteri Bahlil: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 27 April 2022 | 14:34 WIB
Yakin Investor Tak Meradang soal Larangan Ekspor CPO, Menteri Bahlil: Pengusaha Jangan Atur Pemerintah
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/1/2022). [Suara.com/Muhammad Fadil]

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, hakulyakin bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng tidak akan membuat para investor meradang.

"Saya katakan pelarangan ekspor minyak goreng atau bahan baku minyak goreng tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan realisasi investasi kita," kata Bahlil dalam konferensi persnya virtualnya, Rabu (27/4/2022).

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menambahkan, keputusan larangan ekspor tersebut merupakan jalan yang terbaik yang diambil pemerintah untuk bisa mengatasi ketersedia dan mahalnya harga minyak goreng saat ini.

"Sesungguhnya hal ini tidak perlu terjadi kalau kita pengusaha dan pemerintah bersama-sama bergotong royong untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," ungkapnya.

Tentu kata Bahlil, posisi pemerintah saat ini berada ditengah-tengah, dimana tidak berpihak pada pengusaha saja, tetapi juga memikirkan rakyat kecil.

"Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang ke para pengusaha, tapi pengusaha juga harus tertib jangan mengatur pemerintah, yang mengatur pengusaha adalah pemerintah," katanya.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa malam (26/4/2022).

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pengusaha Sawit Sponsor Penundaan Pemilu, Bahlil Minta Jangan Bikin Gaduh

Isu Pengusaha Sawit Sponsor Penundaan Pemilu, Bahlil Minta Jangan Bikin Gaduh

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 14:15 WIB

Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Bahlil: Pengusaha Jangan Melawan

Soal Pelarangan Ekspor Minyak Goreng, Bahlil: Pengusaha Jangan Melawan

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 14:08 WIB

Ternyata CPO Masih Boleh Diekspor, Trus Kemarin Jokowi Larang Ekspor Apa?

Ternyata CPO Masih Boleh Diekspor, Trus Kemarin Jokowi Larang Ekspor Apa?

News | Rabu, 27 April 2022 | 13:53 WIB

Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun

Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun

News | Rabu, 27 April 2022 | 13:31 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:33 WIB