Suara.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan pelampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Namun kapan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM ini mulai berlaku?
Jika merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat urus SIM ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Dalam peraturan yang sama, pemakaian BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan untuk syarat dokumen kepolisian lain seperti mengurus STNK dan SKCK.
Namun, di sisi lain Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).
Sebelum menerapkan peraturan tersebut, Polri tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang akan mewajibkan pelampiran kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan kendaraan bermotor.
Endra menambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari penerbitan BPKB hingga STNK. "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.
Meski belum merilis tanggal penerapan resminya, masyarakat diminta bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peraturan ini resmi diimplementasikan, masyarakat tidak kebingungan lagi untuk mempersiapkan dokumen pendukung tersebut. Terlebih bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari instansi tempat mereka bekerja.
Untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, calon peserta bisa melakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Biaya Pasien Anak Bergejala Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
Lampung | Senin, 09 Mei 2022 | 09:24 WIB
Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK
Otomotif | Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB
Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini
News | Senin, 09 Mei 2022 | 07:24 WIB
Direksi Pastikan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat Arus Balik Berjalan Lancar
Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 13:37 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB
Kurir Ini Berhasil Lewati Jalanan Rusak Parah saat Antar Paket, Warganet: Kayak Ikut Ujian SIM
Jogja | Minggu, 01 Mei 2022 | 06:55 WIB
Terkini
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:01 WIB
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:51 WIB
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB