Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Hukum Paylater Menurut Islam: Perhatikan Hal Berikut Agar Terhindar Riba

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 15:21 WIB
Hukum Paylater Menurut Islam: Perhatikan Hal Berikut Agar Terhindar Riba
Ilustrasi Shopee Paylater

Suara.com - Berbelanja di marketplace dengan sistem paylater atau membayar dengan cara diangsur dengan nominal tertentu makin menjadi tren.

Hukum paylater menurut Islam pun perlu diperhatikan mengingat masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Lalu bagaimana Islam memandang sistem belanja ini? Apakah berbelanja dengan paylater bisa disebut riba?

Melansir NU Online, hukum paylater bisa jadi riba ketika adanya unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya.

Riba termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Pasalnya dengan sistem paylater di mana pembeli bisa mencicil pembayaran, itu sama saja dengan berutang untuk membeli barang tertentu. 

Bila pihak perusahaan menetapkan syarat berupa tambahan harta/manfaat dari jasa utang yang diberikannya kepada konsumen, maka di satu sisi ia masuk kategori riba qardli.

Alasannya, hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba.

Namun demikian, jika paylater membebankan biaya tambahan bisa jadi biaya tambahan tersebut bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan dihitung sebagai jasa atau ijarah yang memang harus dilalui.

Biaya sebagai ijarah ini harus diketahui dengan jelas oleh konsumen termasuk besarannya. Misalnya pembayaran lewat aplikasi Shopee ketika berbelanja dikenakan biaya Rp1.000. Tambahan biaya jasa tersebut tidak dikategorikan sebagai riba. 

Hukum ketiga transaksi paylater bisa dianggap sebai bai’ tawarruq yakni menjual suatu barang secara kredit (muajjalan) dengan harga tertentu, kemudian membelinya kembali secara kontan (hâlan) dengan harga yang tentunya lebih murah dari harga kredit, yang mana waktu antara menjual dan membeli tadi dilakukan bersamaan.

Kemudian selisih yang belum terbayarkan bisa dicicil tanpa adanya unsur bunga. Namun, yang sulit diterima pada paylater adalah memberlakukan bunga itu dengan nilai persentase dalam rentang tertentu tiap bulan. Jika sudah ada unsur bunga di dalamnya maka akan dikategorikan riba.

Demikian penjelasan mengenai hukum paylater dalam Islam. Meski Paylater menawarkan kemudahan dalam berbelanja, ingatlah bahwa utang untuk memenuhi keinginan semata hanya akan menyusahkan diri sendiri.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Menggunakan Paylater secara Bijak, Perhatikan Kebutuhan Belanja

5 Tips Menggunakan Paylater secara Bijak, Perhatikan Kebutuhan Belanja

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:46 WIB

5 Tips agar Tak Terbiasa Hutang, Simak Yuk!

5 Tips agar Tak Terbiasa Hutang, Simak Yuk!

Your Say | Senin, 09 Mei 2022 | 12:27 WIB

Mau Lepas Godaan PayLater Menggiurkan? Berikut Cara Aktifkan Shopee Barokah

Mau Lepas Godaan PayLater Menggiurkan? Berikut Cara Aktifkan Shopee Barokah

Bisnis | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:11 WIB

Viral Cuitan Jangan Tergoda Paylater Jadi Trending Topic, Tuai Pro Kontra Warganet

Viral Cuitan Jangan Tergoda Paylater Jadi Trending Topic, Tuai Pro Kontra Warganet

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:02 WIB

Cara Menonaktifkan Shopee PayLater dan Risiko yang Harus Ditanggung, Pertimbangkan Baik-baik!

Cara Menonaktifkan Shopee PayLater dan Risiko yang Harus Ditanggung, Pertimbangkan Baik-baik!

Bisnis | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:10 WIB

Pro Kontra PayLater Jadi Trending Topic: Bantu Kredit Barang, Tapi Cicilan Mengancam

Pro Kontra PayLater Jadi Trending Topic: Bantu Kredit Barang, Tapi Cicilan Mengancam

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Industri Asuransi Jiwa Syariah Tumbuh Double Digit, Prudential Syariah Kempit Pangsa Pasar 22 Persen

Industri Asuransi Jiwa Syariah Tumbuh Double Digit, Prudential Syariah Kempit Pangsa Pasar 22 Persen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 15:29 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Maupun Aturan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik

Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Maupun Aturan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

Minyak Brent Terbang USD119 Per Barel, Harga BBM RI Naik Malam Ini?

Minyak Brent Terbang USD119 Per Barel, Harga BBM RI Naik Malam Ini?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:44 WIB

BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026

BRI Pertahankan Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat13,7% Jadi Rp15,5 triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:14 WIB

IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi

IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:55 WIB

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:38 WIB

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:28 WIB

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:23 WIB

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB