Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:06 WIB
Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan hasil pertemuan bilateralnya dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (29/4/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

Baca Juga: Wisata dan Ekonomi Kreatif di IKN Nusantara Harus Dikembangkan, Hetifah Sjaifudian Desak Langsung Pemkab PPU Soal Ini

-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI