Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Ribuan Tambang Ilegal Memakan Korban Pekerja Pada 2021, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab

M Nurhadi

Senin, 23 Mei 2022 | 12:28 WIB
Ribuan Tambang Ilegal Memakan Korban Pekerja Pada 2021, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Pertambangan ilegal di Karang Joang, Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Suara.com - Pemerintah diharap turut erperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan. 

Hal ini menyusul banyaknya kasus tambang yang ambruk di sejumlah daerah di Indonesia hingga menewaskan para pekerja.

"Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin.

Sugeng menyampaikan musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu, yang menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.

Ia berharap, penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.

"Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini," ujar Sugeng.

Tahun lalu, ementerian ESDM mencatat setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

 Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

Kementerian ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tidak kejahatan yang melanggar hukum.

Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," kata Ridwan kepada Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Muhaimin: Perang Rusia-Ukraina Ancaman Serius Perekonomian Indonesia

Gus Muhaimin: Perang Rusia-Ukraina Ancaman Serius Perekonomian Indonesia

DPR | Senin, 23 Mei 2022 | 08:34 WIB

Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB

Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut DOB

DPR | Minggu, 22 Mei 2022 | 22:17 WIB

Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala

Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala

News | Minggu, 22 Mei 2022 | 20:05 WIB

Curhat Wanita Jadi Pekerja Konstruksi, Bikin Pasangan Kencan Cemburu hingga Berujung Putus

Curhat Wanita Jadi Pekerja Konstruksi, Bikin Pasangan Kencan Cemburu hingga Berujung Putus

Lifestyle | Minggu, 22 Mei 2022 | 18:52 WIB

KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo

KASBI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Depan Gedung DPR Tampak Sepi dari Pendemo

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:31 WIB

Banyak PMI dari Lombok Timur Pulang Dengan Cerita Sedih, Pemkab Harapkan Peran Lembaga Pendamping

Banyak PMI dari Lombok Timur Pulang Dengan Cerita Sedih, Pemkab Harapkan Peran Lembaga Pendamping

Bali | Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Rupiah Menguat ke Level Rp17.908 per Dolar AS Paling Perkasa di Asia

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:33 WIB

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:04 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian

Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:59 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:51 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:15 WIB

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB