Pakar Transportasi Usulkan Revisi Undang-undang untuk Ojek Online

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 16:22 WIB
Pakar Transportasi Usulkan Revisi Undang-undang untuk Ojek Online
Ilustrasi

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie mengusulkan kepada pemerintah untuk mengatur penggunaan kendaraan bermotor yang digunakan ojek online dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya," kata Alvin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ saat ini belum mengatur tentang penggunaan kendaraan, khususnya roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang (ojek online) maupun barang.

Alvin mengatakan, aturan yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mana tidak mengacu pada UU. 

PM 12 tahun 2019 itu sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mantan anggota Ombudsman RI itu menilai, meski aturan ini menjadi acuan untuk operasional ojek di tengah masyarakat, namun tak ada poin yang menyebutkan ojek menjadi angkutan umum.

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah Peraturan Menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ujarnya, dikutip dari Antara.

Alvin mengungkapkan, salah satu syarat kendaraan angkutan umum yang pertama itu adalah pengemudinya harus memiliki SIM Umum. Sedangkan pengemudi ojek online saat ini menggunakan SIM biasa.

Kemudian, angkutan umum diwajibkan menggunakan plat nomor kuning, tetapi saat ini untuk ojek online masih menggunakan plat hitam.

Baca Juga: Dapat Orderan Paket Makanan, Driver Ojol Perempuan Ini Mengaku Masuk Ke Dunia Lain: REAL!

Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU LLAJ dapat mengatur kehadiran angkutan online agar mempunyai landasan hukum yang jelas.

"Sudah saatnya kita bersikap realistis agar ojek ini dilegalkan namun diatur tentang persyaratan, baik itu kendaraan maupun pengemudi. Harapan saya UU LLAJ yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penggunaan roda dua untuk kepentingan komersial," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI