Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB
Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. (Dok: Kemenkeu DJP)

Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menyisakan hitungan hari. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. Tentunya, sederet manfaat telah menanti. Dengan mengikuti PPS, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar, tidak terbit ketetapan pajak atas kewajiban 2016-2020, serta data yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kebijakan ini dilatarbelakangi adanya urgensi untuk meningkatkan rasio pajak, mengawal kepatuhan pelaporan aset pasca amnesti pajak, dan membantu WP yang ingin patuh namun terkendala kondisi akibat pandemi.

Pemerintah menyadari bahwa partisipasi masyarakat untuk mengikuti PPS dapat dikelola sebagai peluang emas. PPS diharapkan mampu menghadirkan dua fungsi penting pajak dalam perekonomian. Potensi tersebut berupa munculnya sumber investasi baru dalam membiayai pembangunan dan perluasan basis pajak.

Dikutip dari situs resmi DJP, Kamis (16/6/2022), tingkat partisipasi PPS mencapai 87.667 Wajib Pajak dan 104.714 Surat Keterangan dengan kontribusi PPh mencapai nilai Rp19,5 triliun. Capaian ini bersumber dari tiga jenis deklarasi. Pertama, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp15,3 triliun. Kedua, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp9,8 triliun. Ketiga, deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp170,7 triliun.

Capaian tersebut masih akan terus bertambah hingga batas akhir pelaksanaan PPS. Tentunya WP dapat mengikuti PPS dengan tarif terendah melalui repatriasi dan investasi atas aset yang diungkapkan, baik dari dalam maupun luar negeri. Adapun instrumen investasinya dapat berupa Surat Berharga Negara (SBN), kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi), maupun sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyuluh Pajak di KPP Madya Jakarta Timur, Didik Yandiawan, menjelaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah telah merancang skema tarif atas pengungkapan harta. Sebagaimana diketahui, PPS Kebijakan I (WP peserta tax amnesty 2015) dan PPS Kebijakan II (WP Orang Pribadi) masing-masing mematok angka 6% dan 12% sebagai tarif terendah.

“Peserta Kebijakan I membayar PPh Final dengan mengalikan tarif 6% dengan nilai harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat tax amnesty. Sedangkan nilai harta bersih yang diperoleh tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 menjadi dasar penghitungan bagi peserta Kebijakan II,” sebutnya.

Mengakomodasi hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan dua beleid pelaksanaan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS (PMK-196/2021). Kedua, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak (KMK-52/2022).

PMK-196/2021 mengatur ketentuan repatriasi dan investasi. Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022. Sementara itu, investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah dua tahun. Adapun komitmen repatriasi dan investasi berlaku ketentuan holding period selama lima tahun sejak diinvestasikan serta wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat saat berakhirnya batas pelaporan SPT Tahunan melalui laman DJP.

Didik Menuturkan, terkait SBN, WP dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana melalui private placement. Pembelian dilakukan melalui dealer utama (bank dan pihak yang ditunjuk) secara periodik dengan harga pasar (market yield). WP dapat memantau pengumuman seri dan range yield pada lima periode yang telah ditentukan melalui laman djppr.kemenkeu.go.id/pps.

Private placement SBN yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terdiri dari empat langkah. Pertama, WP memesan melalui dealer utama dan memilih tenor dengan melampirkan surat keterangan. Kedua, dealer utama menyampaikan penawaran penjualan SUN. Ketiga, pembahasan Kemenkeu (DJPPR) dengan dealer utama dan penandatanganan kesepakatan. Keempat, setelmen dan penyampaian hasil transaksi private placement.

Selain itu, melalui KMK-52/2022 Pemerintah menetapkan lebih dari 300 (tiga ratus) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih. Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS. Jenis usahanya bervariasi, mulai dari sektor industri padat karya hingga padat modal. Misalnya industri furnitur hingga aktivitas pengembangan video game.

“Kesempatan emas ini layak untuk dipilih oleh WP. Melalui investasi atas pengungkapan aset PPS, WP memperoleh manfaat ganda melalui pembayaran PPh Final dengan tarif terendah sekaligus berinvestasi dengan aman, berimbal hasil tinggi, dan dijamin UU. Segera klik pajak.go.id/pps dan putuskan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia via PPS sekarang juga. Bisa jadi, partisipasi PPS menjadi salah satu keputusan terbaik yang pernah Anda pilih seumur hidup,” papar Didik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:01 WIB

Penerimaan Pajak 2022 Diprediksi Tumbuh 15,3 Persen

Penerimaan Pajak 2022 Diprediksi Tumbuh 15,3 Persen

Sumut | Senin, 13 Juni 2022 | 13:05 WIB

19,6 Juta Wajib Pajak Terima 'Surat Cinta' dari DJP Kemenkeu, Apa Isinya?

19,6 Juta Wajib Pajak Terima 'Surat Cinta' dari DJP Kemenkeu, Apa Isinya?

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 18:40 WIB

Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor

Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:35 WIB

1,62 Juta Pihak Terima Surat dari DJP Kemenkeu Terkait Masalah Pajak

1,62 Juta Pihak Terima Surat dari DJP Kemenkeu Terkait Masalah Pajak

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:45 WIB

Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2022, Harta yang Berhasil Diungkap Mencapai Rp103 Triliun

Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2022, Harta yang Berhasil Diungkap Mencapai Rp103 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 13:01 WIB

Terkini

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:50 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB