Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Dirut dan Dirkeu Summarecon Agung Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Pembangunan Apartemen
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?
21 Juni 2022 | 11:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:01 WIB
Bisnis | 20:43 WIB
Bisnis | 20:26 WIB
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:51 WIB
Bisnis | 19:39 WIB