2. Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
3. Fotokopi KTP korban
4. Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
Dokumen bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
1. Laporan polisi
2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
4. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
5. Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk
6. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)