Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:29 WIB
Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini berstatus koperasi dalam pengawasan khusus karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan.

Dengan adanya penetapan status ini, Kemenkop UKM memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.

"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, Kamis (30/6/2022).

Sehingga, ia menyebut, seluruh perilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota.

Lebih lanjut, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Saat ini, proses hukum terus berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.

"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," ujar Zabadi.

Pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan

Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, ia mengharapkan aset yang disita penyidik bisa dibuka sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.

"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," katanya.

Menurut Zabadi, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI