Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan

M Nurhadi

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:29 WIB
Petinggi KSP Indosurya Dilepas dari Rutan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini berstatus koperasi dalam pengawasan khusus karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan.

Dengan adanya penetapan status ini, Kemenkop UKM memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.

"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, Kamis (30/6/2022).

Sehingga, ia menyebut, seluruh perilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota.

Lebih lanjut, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Saat ini, proses hukum terus berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.

"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," ujar Zabadi.

Pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota.

baca juga

Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, ia mengharapkan aset yang disita penyidik bisa dibuka sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.

"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," katanya.

Menurut Zabadi, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Tegaskan Kasus Indosurya Tak Akan Pernah Dihentikan: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru

Mahfud MD Tegaskan Kasus Indosurya Tak Akan Pernah Dihentikan: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:04 WIB

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng

Semarang | Rabu, 29 Juni 2022 | 22:01 WIB

Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta

Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta

Lampung | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:33 WIB

Lepas Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, DPR Harus Segera Panggil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Lepas Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, DPR Harus Segera Panggil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:11 WIB

Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan

Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:31 WIB

Waspada! Nama Sahrul Gunawan Dicatut Untuk Penipuan, Begini Modusnya

Waspada! Nama Sahrul Gunawan Dicatut Untuk Penipuan, Begini Modusnya

Bekaci | Rabu, 29 Juni 2022 | 09:50 WIB

Terkini

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB