Kementerian PUPR Alokasikan Rp42,2 Miliar untuk 'Bedah Rumah' di Sumatera Barat

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:37 WIB
Kementerian PUPR Alokasikan Rp42,2 Miliar untuk 'Bedah Rumah' di Sumatera Barat
Ilustrasi (Antara)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,2 miliar untuk menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, di Provinsi Sumatera Barat.

"Program BSPS merupakan stimulan yang diberikan oleh pemerintah untuk menjadikan rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, nantinya ada 2.110 rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan diperbaiki. Lokasi penyalurannya antara lain di Kabupaten Dharmasraya (200 unit), Kabupaten Sijunjung (308 unit), dan Kabupaten Solok (844 unit)

Selanjutnya, lokasi penyaluran program BSPS juga terdapat di Kabupaten Kepulauan Mentawai (350 unit), Kota Padang (398 unit), dan Kabupaten Solok Selatan (10 unit).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera III, Zubaidi didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri mengatakan, Program BSPS dilaksanakan di enam kabupaten di Provinsi Sumatera Barat tahun ini.

"Kami berharap masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan bergotong-royong dan saling membantu antarmasyarakat," katanya.

Ia berharap, Pemda segera melakukan program serupa sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu sehingga wilayahnya bisa bebas dari rumah tidak layak huni.

Program BSPS sendiri dilaksanakan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 agar memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.

Sebagaimana diketahui, kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR, Dodi Reza Alex Pikir-Pikir

Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR, Dodi Reza Alex Pikir-Pikir

Sumsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:43 WIB

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sumsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:29 WIB

KSPN Labuhan Bajo Siap Diresmikan, Salah Satu Tujuh Keajaiban Alam Dunia

KSPN Labuhan Bajo Siap Diresmikan, Salah Satu Tujuh Keajaiban Alam Dunia

| Senin, 04 Juli 2022 | 06:07 WIB

Temui Bobby Nasution, Wanita Ini Menangis dan Ucapkan Terima Kasih Rumahnya Dibedah

Temui Bobby Nasution, Wanita Ini Menangis dan Ucapkan Terima Kasih Rumahnya Dibedah

Sumut | Kamis, 30 Juni 2022 | 07:05 WIB

Ibu Tiga Anak Temui Bobby Nasution Sambil Menangis, Terima Kasih Pak

Ibu Tiga Anak Temui Bobby Nasution Sambil Menangis, Terima Kasih Pak

| Rabu, 29 Juni 2022 | 20:43 WIB

Bendungan Sepaku Semoi Bakal Cukupi Kebutuhan Air Baku di IKN Nusantara Sampai 2030 Nanti

Bendungan Sepaku Semoi Bakal Cukupi Kebutuhan Air Baku di IKN Nusantara Sampai 2030 Nanti

Kaltim | Senin, 27 Juni 2022 | 19:31 WIB

Terkini

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB