- Kepala BGN Sudaryono menyatakan skema insentif dapur Makan Bergizi Gratis senilai Rp6 juta akan segera diubah.
- Perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan baru yang ditargetkan terbit pada minggu ini di Jakarta.
- Insentif baru tidak lagi diberikan rata, melainkan disesuaikan dengan kapasitas produksi dan beban kerja masing-masing dapur.
Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan bahwa skema pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera mengalami perubahan.
Meskipun kekinian angka tersebut masih berlaku, BGN tengah menyiapkan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) baru untuk mengatur ulang mekanismenya.
Sudaryono menjelaskan, bahwa aturan yang ada saat ini merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya. Ia menargetkan pengumuman skema baru tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," ujar Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, nantinya pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi bersifat flat atau rata, melainkan akan menyesuaikan dengan beban kerja dan kapasitas produksi masing-masing dapur.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," jelasnya.
Sudaryono menilai, pemberian insentif Rp6 juta secara rata kepada seluruh dapur tanpa melihat jumlah produksi porsi adalah sebuah ketidakadilan. Menurutnya, kapasitas dapur di lapangan sangat beragam.
"Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta kan enggak adil dong," tegas Sudaryono.
Ia memberikan ilustrasi logis bahwa jika dapur yang memproduksi porsi lebih sedikit tetap mendapatkan insentif yang sama besar dengan dapur produksi tinggi, maka perhitungan biaya per porsi makanan menjadi tidak akurat dan tidak efisien.
"Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000 itu 3.000 porsi baru 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar 6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya. Karena tidak 2.000, betul enggak?" tuturnya.
Melalui skema baru yang sedang digodok, BGN ingin memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan negara proporsional dengan hasil yang dicapai di lapangan.
"Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar 6 juta, itu tidak adil," pungkasnya.