Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:18 WIB
Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat
Dukung Kemensos Cabut Izin, DPR Khawatir Ada Lembaga Lain Mirip ACT Beraksi Colong Dana Umat. (YouTube/Aksi Cepan Tanggap)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Kementerian Sosial RI yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco menilai sanksi berupa pencabutan izin itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lembaga filantropi lainnya. Apalagi menurut Dasco, Kemensos tentu sudah memiliki dasar yang kuat sebelum memutuskan mencabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang.

Pencabutan izin diketahui berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana umat di ACT.

"Kami dari DPR hanya mendukung agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran. Tetapi kemudian merugikan masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dasco lantas meminta komisi terkait yang membidangi dapat melakukan pengawasan dalam persoalan ACT maupun lembaga filantropi lainnya.

"Takutnya ada beberapa yang memiliki izin yang sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan kan sayang sekali," ujar Dasco.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menilai pemerintah tidak cukup hanya mencabut izin ACT dalam pengumpulan uang dan barang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah mengusut lebih dalam ihwal adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan para petinggi ACT.

"Sebetulnya tak cukup hanya dicabut izin pengumpulan yang dan barang dari ACT ini. Yang harus dilakukan pemerintah adalah menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikumpulkan dari masyarakat itu," kata Ace kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

baca juga

Ace mengatakan perlu ada sanksi dan hukuman secara pidana apabila nanti dugaan penyelewengan dana umat dan unsur pelanggaran hukum terbukti adanya.

"Sebagaimana laporan dari PPATK, ada indikasi ke arah sana maka sebaiknya segera diusut. Tidak boleh hanya sampai di tingkat pencabutan izin. Mereka sudah banyak mengumpulkan uang tanpa ada penjelasan uang tersebut dipergunakan untuk apa saja," tutur Ace.

Diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang dari ACT itu diputuskan melalui keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Dan Barang Oleh ACT, DPR RI: Kami Dukung Penuh!

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang Dan Barang Oleh ACT, DPR RI: Kami Dukung Penuh!

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:09 WIB

Ternyata Petinggi ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Sejak Tahun Lalu oleh Perusahaan Ini

Ternyata Petinggi ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Sejak Tahun Lalu oleh Perusahaan Ini

Sulsel | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:47 WIB

Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Menyusul Yayasan Lain yang Meresahkan Masyarakat

Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Menyusul Yayasan Lain yang Meresahkan Masyarakat

Sulsel | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:41 WIB

Diduga Gunakan Lebih dari 10 Persen Dana untuk Operasional, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Diduga Gunakan Lebih dari 10 Persen Dana untuk Operasional, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kalbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

×