Dari perspektif keamanan digital, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Gilang Jiwana Adikara menyatakan, data yang menunjuk adanya 277 juta populasi penduduk, 370 juta perangkat mobile (HP) terkoneksi, 204 juta pengguna internet, dan 194 juta aktif bermedia sosial, telah menimbulkan berbagai macam problem. Di antaranya ialah persoalan keamanan dan etika digital.
Dalam rangka mengatur dan melindungi pengguna digital, pemerintah telah membuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Agar tidak terjerat pasal UU ITE, Gilang menyarankan para pengguna digital hendaknya mampu memahami dan membedakan ruang pribadi (private) dengan ruang umum (public).
Menurut Gilang, ruang pribadi ialah ruang di mana hak kita terjamin sepenuhnya. Sedangkan ruang publik yakni ruang di mana hak kita akan bersinggungan dengan hak orang lain.
”Gawai kita adalah pintu ke dunia digital. Seperti di dunia nyata, ada rambu-rambu yang membuat kita aman dan nyaman bermedia digital,” jelas anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) itu.
Sejak dilaksanakan pada 2017, program Gerakan Literasi Digital Nasional telah menjangkau 12,6 juta masyarakat. Pada tahun 2022 ini, Kominfo menargetkan pemberian pelatihan literasi digital kepada 5,5 juta warga masyarakat.