ESDM: 2.700 Lokasi Tambang di Indonesia Berstatus Ilegal

Siswanto, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:45 WIB
ESDM: 2.700 Lokasi Tambang di Indonesia Berstatus Ilegal
Ilustrasi pertambangan nikel. [Shutterstock]

Suara.com - Pertambangan Tanpa Izin terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

Saat ini terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sunindyo Suryo Herdadi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.

Menghadapi PETI, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.

"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," katanya.

PETI langgar UU

baca juga

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HBA Periode I September 2026: Harga Batubara Kalori Tinggi Naik Jadi 126,87 Dolar AS per Ton

HBA Periode I September 2026: Harga Batubara Kalori Tinggi Naik Jadi 126,87 Dolar AS per Ton

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 13:58 WIB

Bioenergi Didorong Jadi Bisnis Masa Depan dan Pilar Ketahanan Energi Nasional

Bioenergi Didorong Jadi Bisnis Masa Depan dan Pilar Ketahanan Energi Nasional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Soroti Isu Transisi Energi, Trend Asia Kritik Ketergantungan Energi Fosil

Soroti Isu Transisi Energi, Trend Asia Kritik Ketergantungan Energi Fosil

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:22 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:36 WIB

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:36 WIB

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 13:34 WIB

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:30 WIB

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

×