Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 20:35 WIB
Alasan WA, FB dan Google Belum Penuhi Aturan Kominfo dan Daftar PSE
Ilustrasi media sosial (unsplash.com/Jeremy Bezanger)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian pendaftaran PSE juga diwajibkan untuk untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital baik bank lokal, bank nasional, dan perbankan global milik swasta dan pemerintah. Layanan wajib PSE lain adalah layanan streaming film, musik, komunikasi, dan media sosial serta mesin pencari. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI