Luno Dukung Pemerintah Perangi Kriminal Pencucian Uang Melalui Pasar Kripto

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:26 WIB
Luno Dukung Pemerintah Perangi Kriminal Pencucian Uang Melalui Pasar Kripto
Ilustrasi Luno

Suara.com - Luno berkomitmen untuk melakukan pencegahan aktivitas ilegal aset kripto terutama d wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan meluncurnya Travel Rule aplikasi investasi kripto tersebut.

“Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia," kata Country Manager Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas.

Sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan), penerapan Travel Rule bertujuan memverifikasi identitas pengguna yang bertransaksi kripto.

Jay menjelaskan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, Luno melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dan tentunya untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.

"Terlepas dari komitmen kami untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Pelanggan Luno kini dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat berinvestasi aset kripto di aplikasi kami, " kata dia.

Menurut Jay, berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terdapat penambahan hampir 3 juta investor aset kripto dari 11,2 juta di akhir Desember 2021 menjadi 14,1 juta investor per Mei 2022. Angka tersebut melampaui jumlah investor pasar modal yang tercatat sebanyak 8,85 juta nasabah.

Sementara itu, nilai transaksi kripto tercatat meningkat 1.224 persen menjadi Rp856 triliun pada 2021, naik signifikan dibandingkan 2020 yang hanya Rp65 triliun. Nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp192 triliun.

Seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, katanya, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian.

Sementara itu, menurut laporan Chainalysis, sepanjang 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar 14 miliar dolar AS atau setara Rp207,8 triliun.

Terlepas risiko kejahatan aset kripto yang cukup tinggi, kata Jay, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15 persen dari semua volume transaksi pada 2021, turun dari 0,62 persen pada 2020.

Jay mengatakan sebagai upaya untuk mencegah kejahatan berbasis aset kripto, Luno menerapkan prinsip Travel Rule yang mewajibkan calon PFAK untuk mengumpulkan informasi tentang penerima aset kripto dan bertukar informasi tersebut dengan PFAK lain untuk informasi tentang pengirimnya yang melakukan transaksi.

Pelaksanaan Travel Rule ini sebenarnya mirip dengan sistem SWIFT (the Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications) yang telah diberlakukan bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank selama lebih dari dua puluh tahun untuk berinteraksi satu sama lain.

Tujuannya sederhana, yaitu untuk mencegah beragam kejahatan aset kripto, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

“Untuk kedepannya, prioritas kami tetap berfokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori blue-chip,” kata Jay.

Luno berkolaborasi dengan Notabene dalam memastikan privasi pelanggan, berinteraksi dengan sesama PFAK, dan mematuhi serta melaksanakan kebijakan Travel Rule di bawah pengawasan Bappebti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bitcoin Berpotensi Tidak Bernilai Lagi Jika Krisis dan Inflasi Terus Terjadi

Bitcoin Berpotensi Tidak Bernilai Lagi Jika Krisis dan Inflasi Terus Terjadi

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:30 WIB

Biaya Tambang Bitcoin Turun Drastis, Harga BTC Berpotensi Sulit Menguat

Biaya Tambang Bitcoin Turun Drastis, Harga BTC Berpotensi Sulit Menguat

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 14:18 WIB

Investor Kripto Asal Inggris Rugi Rp3,61 Triliun Akibat Ulah Hacker

Investor Kripto Asal Inggris Rugi Rp3,61 Triliun Akibat Ulah Hacker

Bisnis | Minggu, 17 Juli 2022 | 09:33 WIB

Pemerintah Persilakan Perusahaan Asing Investasi Kripto di Indonesia, Asal Utamakan Keamanan

Pemerintah Persilakan Perusahaan Asing Investasi Kripto di Indonesia, Asal Utamakan Keamanan

Bisnis | Minggu, 17 Juli 2022 | 06:52 WIB

Ajak Investor Singapura Bisnis Kripto di RI, Wamendag: Di Indonesia Terbuka Lebar

Ajak Investor Singapura Bisnis Kripto di RI, Wamendag: Di Indonesia Terbuka Lebar

Bisnis | Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:42 WIB

Gubernur Bank Indonesia Khawatir Aset Kripto Bisa Ancam Stabilitas Keuangan Global

Gubernur Bank Indonesia Khawatir Aset Kripto Bisa Ancam Stabilitas Keuangan Global

| Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB