Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:53 WIB
6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan
PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. (Logo)

Suara.com - PT Istaka Karya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/7/2022). PT Istaka Karya ini mendapatkan julukan sebagai BUMN hantu karena terus merugi. Kerugian yang ditimbulkan yakni karena hampir tak beroperasi karena beban utang yang melebihi aset.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022, berikut fakta-fakta PT Istaka Karya:

1. Mengerjakan Proyek Pemerintah

PT Istaka Karya menggarap proyek-proyek pemerintah seperti reklamasi Bitung Manado, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport, dan Plaza Batamindo. PT Istaka Karya mengerjakan proyek-proyek termasuk fly over di beberapa daerah.

2. Anggotanya 18 Perusahaan Konstruksi

Pada tahun 1979, PT Istaka Karya mulanya merupakan suatu konsorsium bernama bernama Indonesia Consortium of Construction Industries atau PT ICCI yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Konsorsium ini kemudian berubah nama menjadi PT Istaka Karya pada 27 Maret 1986.

3. Hadapi Tuntutan 

PT Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa dengan utang sebesar Rp 8,9 Miliar. Utang tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.

4. Utang Muncul Karena Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya

Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya. Kewajiban pembayaran utang tersebut tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Eri Rossatria  dari Kantor Hukum Eri Rossatria Law Firm yang menerima kuasa dari Bumi Mas Jaya Perkasa.

5. Pernah Berhenti Beroperasi

PT Istaka Karya pernah mengalami masa berat seperti berhenti beroperasi pada 2013. Sebagian karyawan bahkan dirumahkan pada 2018. Pada 2011 perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 275 Miliar dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.

6. Karyawan Tak Digaji 9 Bulan

Karyawan PT Istaka Karya menyebutkan bahwa gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020. Pembayaran gaji awalnya selalu telat, telat sebulan hingga dua bulan kemudian ternyata hingga saat ini belum dibayarkan.

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit

Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:06 WIB

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:00 WIB

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:23 WIB

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit

| Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB

Utang Menumpuk, BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit

Utang Menumpuk, BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit

Bisnis | Senin, 18 Juli 2022 | 16:29 WIB

Tak Mampu Bayar Utang 7 Miliar Dolar AS, PM Sri Lanka: Kami Jatuh ke Titik Terendah

Tak Mampu Bayar Utang 7 Miliar Dolar AS, PM Sri Lanka: Kami Jatuh ke Titik Terendah

Bisnis | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:36 WIB

Sri Lanka Bangkrut, PM Ranil Wickremesinghe Akui Negaranya Telah Runtuh

Sri Lanka Bangkrut, PM Ranil Wickremesinghe Akui Negaranya Telah Runtuh

Bisnis | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:58 WIB

Terkini

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:39 WIB

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:38 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:05 WIB

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB