Kecelakaan Maut di Cibubur, Penempatan Lampu Lalin Permintaan dari Pihak Ciputra?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:00 WIB
Kecelakaan Maut di Cibubur, Penempatan Lampu Lalin Permintaan dari Pihak Ciputra?
Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menonaktifkan traffic light atau lampu lalu lintas dan menutup putaran balik di depan Cibubur CBD pasca kecelakaan maut truk Pertamina. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Lampu Satu Warna

Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau. 

Di samping berdasarkan warna, ada beberapa peraturan mengenai arus yang harus diperhatikan dalam memasang lampu lalu-lintas antara lain volume kendaraan di atas 750 kendaraan/jam selama delapan jam, waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik, persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama delapan jam, dan sering terjadi kecelakaan. 

Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL antara lain desain geometrik jalan, kondisi tata guna lahan, dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI