Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kecelakaan Maut di Cibubur, Penempatan Lampu Lalin Permintaan dari Pihak Ciputra?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:00 WIB
Kecelakaan Maut di Cibubur, Penempatan Lampu Lalin Permintaan dari Pihak Ciputra?
Ditlantas Polda Metro Jaya langsung menonaktifkan traffic light atau lampu lalu lintas dan menutup putaran balik di depan Cibubur CBD pasca kecelakaan maut truk Pertamina. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Jawa Barat awal pekan ini menelan belasan korban luka dan meninggal dunia. Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena aturan pennempatan lampu lalin di lokasi kejadian tidak sesuai standar.

Penempatan lampu merah di pertigaan CBD, Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi banyak disorot, termasuk oleh anggota legislatif yang meminta lampu tersebut dicopot. 

Sebelumnya, lampu lalin tersebut dipasang Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada 2021 atas permintaan dari pengembang kawasan perumahan Citra Grand Cibubur CBD, PT Ciputra Nugraha Internasional.

Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company Ciputra Grup. Perusahaan tersebut juga meminta pembukaan jalur belok atau u-turn yang sebelumnya tak ada di lokasi. 

Lalu, apakah Dishub Kota Bekasi menyalahi aturan penempatan lampu lalin dengan memasangnya di lokasi kejadian? Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.

Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.

1. Lampu Tiga Warna

Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.

2. Lampu Dua Warna

Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.

3. Lampu Satu Warna

Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau. 

Di samping berdasarkan warna, ada beberapa peraturan mengenai arus yang harus diperhatikan dalam memasang lampu lalu-lintas antara lain volume kendaraan di atas 750 kendaraan/jam selama delapan jam, waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik, persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama delapan jam, dan sering terjadi kecelakaan. 

Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL antara lain desain geometrik jalan, kondisi tata guna lahan, dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang

Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang

Hits | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:48 WIB

Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Tangki Pertamina di Cibubur

Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Tangki Pertamina di Cibubur

| Rabu, 20 Juli 2022 | 21:51 WIB

Sebelum Tragedi Maut di Cibubur, Warga Ungkap Terjadi Tiga Kecelakaan Lain di Lokasi Sama

Sebelum Tragedi Maut di Cibubur, Warga Ungkap Terjadi Tiga Kecelakaan Lain di Lokasi Sama

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 21:49 WIB

Video Kesaksian 'Iron Man' Saat Menolong Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Publik: The Real Superhero

Video Kesaksian 'Iron Man' Saat Menolong Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Publik: The Real Superhero

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 21:04 WIB

Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Cibubur, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina Tersangka

Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Cibubur, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina Tersangka

| Rabu, 20 Juli 2022 | 20:38 WIB

Aksi Tabur Bunga Untuk Korban Kecelakaan Cibubur

Aksi Tabur Bunga Untuk Korban Kecelakaan Cibubur

Foto | Rabu, 20 Juli 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB