Citilink Diadukan ke Disnaker Tangerang, Ada Apa?

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 05:07 WIB
Citilink Diadukan ke Disnaker Tangerang, Ada Apa?
Pesawat Citilink [Instagram/citilink]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa disertai pemenuhan kewajiban, PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) dilaporkan ke Kantor Disnaker.

Pada Kamis (28/7/2022), Mulia Siregar selaku korban kesewang-wenangan Citilink, mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Tangerang, Banten. Dia meminta agar Dinasker Tangerang memediasikan masalahnya dengan Citilink.

Kedatangan Mulia Siregar yang didampingi Albert Kuhon selaku kuasa hukumnya, diterima Mira Widiasari selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Tirama Pasaribu selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kadisnaker Tangerang, Banten.

“Kita sudah mengundang manajemen Citilink, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon.

Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum termasuk menggugat PT Citilink Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit, sejauh ini tidak menghasilkan titik temu.

“Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” ujar Kuhon.

Kasus perselisihan hubungan industrial ini, bermula ketika Citilink ujug-ujug menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pada pertengahan April 2022.

Sebelumnya, berkali-kali Mulia Siregar meneken perpanjangan dikontrak Citilink, terhitung sejak awal 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021, dengan masa berlaku setahun. Artinya, habis masa kontraknya adalah 9 Desember 2022.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon, mengutip pasal 1 perjanjian antara Citilink dengan Mulia Siregar.

Baca Juga: Citilink Hadirkan Menu In-Fligh Nasi Boks Spesial, Kreasi Chef Juna dan Chef Renata!

Namun, pihak Citilink diwakili Sumedi, melayngkan surat tertanggal 18 Maret 2022. Isinya pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian tersebut adalah 17 April 2022. Padahal kontrak awal berakhir 9 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI