Korban Kecelakaan Tragis Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten Terjamin Jasa Raharja

Iwan Supriyatna

Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:49 WIB
Korban Kecelakaan Tragis Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang Banten Terjamin Jasa Raharja
Logo Jasa Raharja. [Antara]

Suara.com - Odong-Odong tertabrak Kereta Api di Kragilan, Serang, Banten pada hari Selasa 26 Juli 2022. Akibat kecelakaan ini sejumlah orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baik santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris, maupun santunan biaya perawatan/pengobatan yang akan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Dewi menyampaikan, dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” ungkapnya.

Direktur Operasional mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin.

Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, Dewi mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

baca juga

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:23 WIB

Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Otomotif | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:20 WIB

Korban KM Cahaya Arafah Tenggelam Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Korban KM Cahaya Arafah Tenggelam Dapat Santunan dari Jasa Raharja

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:03 WIB

Terkini

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

6 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama dari Pagi sampai Malam, Wanginya Nempel Terus

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:27 WIB

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Unit Baru Seventeen! Jeonghan x Joshua Siap Debut Lewat Album Dreamscape

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:25 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

5 Rekomendasi Sunscreen Spray Anti Geser untuk Reapply di Atas Makeup

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:23 WIB

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Bikin Penonton Tertawa Ternyata Lebih Sulit, Ini Tantangan Film Sisa Semalam

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 16:20 WIB

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 16:19 WIB

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Kolektor Pengetahuan yang Tak Pernah Belajar: Ironi di Balik Fitur 'Simpan'

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 16:16 WIB

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Apa Perbedaan Gejala Kerusakan CVT dan AT? Ini 6 Opsi Mobil Matic Bandel Mulai Rp70 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:15 WIB

×