Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:20 WIB
Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (Pixabay)

Suara.com - Selama ini pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Asuransinya akan ditanggung Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)
Ilustrasi BPKB (Korlantas Polri)

SWDKLLJ bermanfaat untuk santunan dan perlindungan korban, juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkap Rivan A. Purwanto, Direktur Utama Jasa Raharja, dikutip dari laman Jasa Raharja.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: 

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000. Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.

Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit. 

Rivan A. Purwanto mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. 

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan A. Purwanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkap

Link Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkap

Lifestyle | Minggu, 15 Februari 2026 | 12:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota  23.500 Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:00 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Pendaftaran Dibuka Hari Ini 12 Februari, Bersiap War Tiket

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Pendaftaran Dibuka Hari Ini 12 Februari, Bersiap War Tiket

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:56 WIB

3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?

3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?

Otomotif | Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:12 WIB

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Otomotif | Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasinya

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasinya

Lifestyle | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:15 WIB

Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda

Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda

Otomotif | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:57 WIB

Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja

Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:03 WIB

Terkini

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:52 WIB

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:32 WIB

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:17 WIB

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:40 WIB

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB