Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 19:44 WIB
Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara
Ilutrasi tembakau. [ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan produksi baru dalam Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).

Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Keputusan Sri Mulyani dinilai sebagai langkah tepat mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi pabrikan kecil.

Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai.

Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan mengatakan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar dan maupun asing membayar tarif yang lebih murah.

"Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak hanya sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu.

Deddi menyebut, pemerintah telah mampu menetapkan perbedaan pabrikan besar dengan pabrikan kecil dalam produksi KLM secara jelas.

Apalagi, pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai KLM tertinggi hanya 4 juta batang per tahun.

"Ini merupakan kebijakan yang realistis untuk pabrikan kecil KLM, hal yang sama seharusnya dapat diterapkan di kebijakan cukai rokok biasa," kata dia.

Deddi mengatakan, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok KLM.

"Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai tiga miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar," imbuh dia.

Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun.

"Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat," katanya.

Sebelumnya, Menkeu menerbitkan peraturan Nomor 109/2022 yang membagi cukai KLM menjadi dua kelompok tarif. Pabrikan Kelompok 1 yang memproduksi lebih dari 4 juta batang dipungut cukai dan harga jual eceran lebih tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Perokok Anak-Anak Masih Tinggi, Revisi Aturan Tentang Produk Tembakau Perlu Dilakukan

Angka Perokok Anak-Anak Masih Tinggi, Revisi Aturan Tentang Produk Tembakau Perlu Dilakukan

Health | Minggu, 31 Juli 2022 | 23:28 WIB

Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Minggu, 31 Juli 2022 | 11:37 WIB

Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Bakal Bikin Petani dan Buruh Tembakau Menjerit

Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Bakal Bikin Petani dan Buruh Tembakau Menjerit

Bisnis | Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:08 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB