Kemenkeu Sebut Transfer Pricing Jadi Modus Perusahaan Hindari Pajak Tinggi

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Senin, 08 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Kemenkeu Sebut Transfer Pricing Jadi Modus Perusahaan Hindari Pajak Tinggi
Ilustrasi kewajiban pembayaran pajak

Suara.com - Transfer Pricing saat ini jadi modus terbaru pelaku usaha untuk menghindar dari pembayaran pajak. Meski lumrah dalam kegiatan industri, namun tidak jarang proses tersebut dimanipulasi.

Adapun, manipulasi itu dengan mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan untuk mendapatkan laba yang lebih besar.

International Tax Analyst di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Melani Dewi Astuti mengatakan, pemerintah telah memiliki strategi untuk menghindari modus transfer pricing.

Salah satunya dengan memperbaharui aturan pajak dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur tiga isu penting, yakni penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment.

Atas pembaharuan pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, penentuan harga wajar dapat dilakukan dengan tambahan tiga metode baru yakni comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.

"Tujuan penambahan metode ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan metode-metode baru selain 5 metode yang telah ditetapkan pada peraturan sebelumnya," ujar Melani dalam webinar RSM, Senin (8/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal mengatakan dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan guidance transfer pricing secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer yang bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.

"OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach," jelas Salil.

baca juga

Dia menambahkan, OECD sejak 2020 bahkan telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines.

Salil juga memaparkan, OECD yang kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Bulan Pertama, Setoran PNBP Tembus Rp281 Triliun

Enam Bulan Pertama, Setoran PNBP Tembus Rp281 Triliun

Bisnis | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:41 WIB

Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA015 Kembali Peroleh Opini WTP

Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA015 Kembali Peroleh Opini WTP

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:34 WIB

Investor Asing Mulai Berburu Lagi Surat Utang Indonesia

Investor Asing Mulai Berburu Lagi Surat Utang Indonesia

Tantrum | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:41 WIB

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

×