Suara.com - Maxim merupakan layanan transportasi motor dan mobil berbasis aplikasi yang kini berkembang di Indonesia. Perusahaan ini juga membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra pengemudi untuk menambah penghasilan. Berikut ini cara daftar driver Maxim.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim
1. KTP
2. SIM A atau C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
7. Nomor HP aktif
8. Smartphone jenis android atau iphone
Setelah memenuhi persyaratan di atas, cara daftar driver maxim bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk mulai pendaftaran. Proses dapat dilakukan melalui laptop maupun ponsel;
2. Setelah halaman awal formulir pendaftaran muncul masukkan kota tempat anda menjadi driver Maxim;
3. Lengkapi data diri berupa nomor HP aktif dan klik Berikutnya;
4. Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim Maxim melalui SMS. Empat digit kode itu harus dimasukkan dalam kolom langkah pendaftaran untuk mengakses halaman pendaftaran berikutnya;