Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Makin Massif, Ini Rekomendasi Perhapi ke Pemerintah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Makin Massif, Ini Rekomendasi Perhapi ke Pemerintah
Ilustrasi pertambangan. [Shutterstock]

Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Godok Unit Gakkum

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menggodok pembentukan unit khusus penegakan hukum ESDM. Nantinya unit ini akan menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara di sektor ESDM. Unit ini direncanakan setingkat dengan eselon I di Kementerian ESDM.

Rida Mulyana, Sekjen Kementerian ESDM, mengatakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup. Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor EDSM ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara, antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik,” ungkap Rida di Jakarta.

M. Idris F. Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengatakan dalam rapat bersama DPR sering diungkapkan agar Kementerian ESDM segera membentuk unit yang khusus melaksanakan penegakan hukum.

“Khusus untuk minerba, angkanya semakin lama semakin tinggi. Rekomendasi pembentukan unit penegakan hukum juga datang dari ORI dan KPK,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI